Kamis, 10 Desember 2009

Cyber Crime : Sisi Gelap dari Teknologi Maju



Kehidupan dunia modern sekarang ini tidak dapat dilepaskan dan bahkan sangat sering bergantung pada kemajuan teknologi canggih/maju di bidang informasi dan elektronik melalui jaringan internasional ( internet ).



Di satu sisi, kemajuan teknologi canggih itu membawa dampak positif di berbagai kehidupan, seperti adanya e-mail, e-commerce, e-learning, EFTS ( Electronic Funds Transfer System ), Internet Banking, Cyber Bank, On-line Bussines dan sebagainya. Namun di sisi lain membawa dampak negatif, yaitu dengan munculnya berbagai jenis high tech crime dan cyber crime, sehingga dinyatakan bahwa cyber crime is the most recent type of
crime
dan cyber crime is part of seamy side of the information Society



Semakin berkembangnya cyber crime terlihat juga dari munculnya berbagai istilah seperti economic cyber crime, EFT ( Electronic Funds Transfer ) crime, Cybank crime, Internet Banking Crime, On-line Bussines crime, cyber sex, cyber pornography, dan sebagainya.



Dengan semakin berkembangnya cyber crime, sangatlah wajar masalah ini sering di bahas di berbagai forum nasional dan Internasional. Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offender ( yang di selenggarakan setiap 5 tahun ) telah pula membahas masalah ini sampai tiga kali, yaitu pada kongres VIII/1990 di Havana, Kongres X/2000 di Wina, dan terakhir pada kongres XI/2005 di Bangkok. Dalam Background paper lokakarya Measure to Combat Computerrelated Crime kongres XI PBB dinyatakanbahwa teknologi baru yang mendunia di bidang komunikasi dan informasi memberikan bayangan gelap ( a dark shadow ), karena memungkinkan terjadinya kejahatan baru.



Salah satu masalah Cyber Crime yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan adalah masalah Cyber Crime di bidang kesusilaan. Jenis Cyber Crime di bidang kesusilaan dalah Cyber Pornography dan Cyber Sex.